Senin, Maret 07, 2011

Contoh Cara: Membuat Memorandum of Understanding (MoU)

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
PT. BANK X
DENGAN
PT. Y
Pada hari ini, kamis tanggal ………….. telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama                      : Nurdin Halid, SE
Jabatan                 : Direktur Utama BANK X
Alamat                  : Jl. PSSI No.200 Manokwari –  Papua Barat
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. BANK X yang berkedudukan di Jalan PSSI No.200 Manokwari –  Papua Barat , sesuai Akta No. 14 tanggal 19 Juli 2010 yang dibuat oleh Notaris Parkun, SH. Berkedudukan di Manokwari dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                    : Stenly Sondakh, MBA
Jabatan                : Direktur Utama PT. Y
Alamat                  : Jl. Borarsi No. 100 Manokwari
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Y. yang berkedudukan Jl. Borarsi No. 100, Manokwari dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
  1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga berbentuk Bank, dimana produk-produk yang dijual berupa jasa perbankan seperti tabungan, deposito dan kredit.
  2. PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan yang berbentuk PT. yang dimiliki oleh …………..
  3. Produk Bank adalah Tabungan, Deposito dan Kredit
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penghimpunan dana tabungan dan penyaluran kredit karyawan dari PT. Y atau dan lingkungan sekitarnya secara berkala.
  2. Hal di atas bertujuan disamping mendidik mahasiswa  untuk gemar menabung juga mengenalkan tentang Sistem Perbankan kepada Mahasiswa.
  3. Bagi PT. BANK X sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana tersebut akan bermanfaat terhadap kinerja Bank itu sendiri maupun terhadap peningkatan perkonomian masyarakat lawang dan sekitarnya.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ……….. tahun terhitung sejak tanggal …………. sampai dengan tanggal ………………. dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
    1. Menyediakan petugas untuk melayani / menerima pembukaan / setoran tabungan / Deposito dan Kredit.  Sedangkan penarikan tabungan/deposito dan Proses Kredit  akan dilayani di kantor PIHAK PERTAMA.
    2. Petugas Bank akan datang ……… kali dalam seminggu yaitu setiap hari ………… jam  WIB untuk melayani / menerima setoran tabungan / deposito / Kredit  di counter yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    3. Petugas Bank akan mengadministrasikan setiap pembukaan / setoran tabungan/deposito/pengajuan kredit.
    4. Menyediakan Buku Tabungan/Deposito/Formulir Aplikasi Pengajuan Kredit.
.
  1. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
    1. Menghimbau seluruh Mahasiswa/Karyawan untuk menabung di counter PIHAK PERTAMA yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    2. Menyediakan counter berikut komputer, meja dan kursi dilokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA                                                              PIHAK PERTAMA
PT. Y                                                                                    PT. BANK X
Stenly Sondakh, MBA Nurdin Halid, SE
Direktur Utama                                                                 Direktur Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berkomentar...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...