Kamis, Maret 17, 2011

PIS Bantah Sudah Rekomendasikan Wonatorey-Sirfefa....

Ketua Partai Indonesia Sejahtera (DPD PIS) Provinsi Papua Barat,Thalib Malibela menyatakan partainya tidak pernah berhubungan dengan pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur,Yusak Wonatorey-Ismail Sirfefa. Malibela mengatakan sampai sekarang PIS belum memberikan rekomendasi dukungan terhadap kandidat Balongub-Wagub. Dewan Pengurus Pusat (DPP) pun sudah sering mengkoordinasikan ini. Bila ada kandidat yang ingin mendapat dukungan dari PIS dapat segera datang ke DPP dan tentunya
lewat atau berkoordinasi dengan DPD. "Kami kaget tiba-tiba ada yang membawa-bawa PIS saat mendaftar di KPU. Padahal PIS belum mengeluarkan rekomendasi,"ujarnya. Karena itu, penggunaan PIS sebagai salah satu partai pendukung saat mendaftarkan diri adalah tindakan sepihak dan bisa disebut illegal. "bahakan sangat kami kaget setelah mendapat informasi,kalau PIS mendukung Wonatorei.
Itu hanya klaim sepihak karena sampai sekarang PIS belum mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk kandidat tertentu,"tegas Malibela kepada wartawan via telepon selulernya, Rabu (16/3).
Dikatakan,dirinya telah menemui anggota dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat,Ir Thamrin Payapo untuk mempertanyakan ini.Dan ternyata,Yusak Wonatorey-Isamail Sirfefa belum menyerahkan rekomendasi
dukungan dari PIS saat mendaftarkan diri,Selasa (15/3). "Sekretaris KPU katakan akan panggil
pengurus parpol untuk klarifikasi dukungan,'' tukasnya. Sehingga punya aturan bila ada kandidat ingin mendapatkan dukungan. Malibela meminta agar kandidat yang ingin menggunakan perahu PIS dapat menghubungi dirinya untuk kemudian disampaikan ke DPP guna mendapatkan
rekomendasi. Ketika mendaftarkan diri di KPU,pasangan Yusak Wonatorey-Ismail Sirfefa mengaku mendapat dukungan dari PIS,PIB (Partai Indonesia Baru), PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional) serta 8 parpol non seat. Menanggapi perseteruan antara KPU dan DPRPB terkait dengan pendaftaran Balongub-Wagub,Malibela meminta kepada KPU untuk menghormati UU Otsus dan PP Nomor 6 Tahun 2005. Dimana,DPRPB memiliki wewenang untuk melaksanakan tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan
Cagub-Wagub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berkomentar...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...