PT Freeport Indonesia menyatakan gaji
karyawan lapangan akan meningkat berlipat-lipat kali bila didasarkan
pada tuntutan Serikat Pekerja PT Freeport.
Menurut
keterangan resmi PT Freeport, Serikat Pekerja menuntut kenaikan gaji
hingga 400 persen. Dengan kenaikan itu, penghasilan kotor karyawan
nonstaf level terendah akan menjadi Rp28 juta per bulan.
Bagi karyawan non staf dengan kompetensi tertinggi, Freeport akan menetapkan Rp19 juta.
"Jadi,
total penghasilan bulanan bisa berlipat ganda dan jauh di atas yang
diterima karyawan dengan keterampilan setara di dalam negeri," kata Juru
Bicara Freeport Ramdani Sirait, Kamis 3 November 2011.
Karena
itu, Freeport menyatakan hanya akan menetapkan gaji bagi karyawan di
level ini sebesar Rp12,7 juta per bulan. "Ini bagi karyawan yang mau
mengikuti perusahaan," kata Ramdani, menambahkan.
Bagi
karyawan nonstaf dengan kompetensi tertinggi, perusahaan akan
menetapkan Rp19 juta per bulan. Ini jauh di bawah tuntutan Serikat
Pekerja sebesar Rp78 juta per bulan.
Freeport
mempekerjakan sekitar 22 ribu karyawan di tambang emas dan tembaga
Grasberg di Tembagapura, Timika, Papua. Dari jumlah ini, 98 persen
merupakan warga negara Indonesia dan 28 persennya merupakan warga asal
Papua.
Ramdani
mengatakan PT Freeport akan terus berunding bersama pimpinan Unit Kerja
Serikat Pekerja PT Freeport untuk mencapai kesepakatan yang adil dan
wajar sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011-2013. "Kami
juga telah meningkatkan penawaran agar masalah dapat segera
diselesaikan," katanya.
Freeport-McMoRan
Copper & Gold, induk usaha PT Freeport Indonesia, menyatakan
prihatin atas mogok kerja karyawan ini. "Kami mempertahankan kondisi
lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman bagi karyawan kami," kata
Chairman Freeport-McMoRan, James R. Moffett.
Dia
juga menyayangkan terjadinya aksi kekerasan dan tindakan intimidasi
yang dilakukan demonstran terhadap karyawan yang memilih tetap bekerja.
"Kerusakan yang dilakukan terhadap sarana dan prasarana perusahaan tidak
menguntungkan para pemangku kepentingan dan merupakan tindakan
melanggar hukum," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berkomentar...